Penanganan Kasus Lambat, SBY Ditegur Pemerintah Qatar
Gemas juga saya baca berita di Detikcom kemarin: Qatar Kirim Surat ke RI-1 Soal Kasus 3G IM2. Hal ini jelas bukti betapa lambatnya penanganan kasus di Indonesia. Masa iya Indonesia harus ditegur dahulu oleh negara lain baru penanganan kasusnya dipercepat?
Menerima surat resmi dari negara lain (G to G ataugovernment to government) adalah salah satu indikasi adanya ketidakpercayaan negara lain terhadap proses hukum yang dijalankan oleh pemerintah Indonesia. Qatar seolah berkata tolong dilaksanakan dengan baik, kami terus mengawasi.
Indosat (yang mayoritas sahamnya dimiliki Qatar) saat ini sedangdikasuskan oleh Kejaksaan Agung RI terkait dugaan penyalahgunaan frekuensi 3G yang melibatkan Indosat dan anak usahanya Indosat Mega Media (IM2). Sebuah tuduhan yang banyak dibantah oleh berbagai pihak. Bantahan paling keras dilakukan Masyarakat Telekomunikasi (MasTel) yang menyatakan bahwa penggunaan frekuensi Indosat oleh IM2 sama sekali tidak melanggar peraturan.
Menkominfo Tifatul Sembiring juga telah mengirimkan surat ke Presiden SBY ditembuskan kepada Presiden SBY, Wakil Presiden Boediono, Menkopolhukam, Menko Perekonomian, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), terkait kasus yang membelit Indosat dan IM2.Dalam surat bernomor T-684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 tersebut ditegaskan bahwa kerjasama Indosat dan IM2 terkait penyelanggaraan internet 3G di frekuensi 2,1 GHz tidak melanggar aturan.
Padahal dalam UU Telekomunikasi No. 3/1999 Pasal 44 dinyatakan masalah penyalahgunaan frekuensi diselidiki oleh PPNS Kemenkominfo. Sedangkan di Pasal 36 UU Kejaksaan juga ditegaskan, jaksa harus menghormati instansi lain dalam melaksanakan kewenangannya.
Bila antar lembaga pemerintah sendiri sudah tidak ada saling percaya terhadap lembaga pemerintah lainnya, ini preseden buruk bagi negara ini.Wajar bila Qatar meragukan Indonesia mampu menangani kasus ini dengan baik.
Hingga kini, tidak jelas apa alasan Kejagung seolah memperlambat proses penanganan kasus IM2. Bahkan untuk tersangka-tersangka yang telah ditetapkan pun Kejagung masih merahasiakan bukti-bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam kasus ini. Jika bukti sudah ada, kenapa tidak langsung disidangkan agar jelas bersalah atau tidak-nya.
Situasi ini jelasmembuat industri telekomunikasi berada dalam ketidakpastian hukum.Jika IM2 & Indosat dinyatakan bersalah, maka seluruh penyedia layanan internet se-Indonesia juga bisa dinyatakan bersalah. Sebab kerjasama yang perusahaan-perusahaan ini lakukan untuk menjalankan bisnisnya sama persis dengan perjanjian bisnis antara Indosat dengan IM2.
Jika diteruskan, efek jangka panjangnya adalah perusahaan-perusahaan asing akan malas untuk berinvestasi di Indonesia. Semoga kasus ini cepat diselesaikan.
Title : SBY Ditegur Pemerintah Qatar
Description : Penanganan Kasus Lambat, SBY Ditegur Pemerintah Qatar Gemas juga saya baca berita di Detikcom kemarin: Qatar Kirim Surat ke RI-1 Soal Kasus ...