Sofjan Wanandi 'Tampung' Pengusaha yang Tak Mampu Bayar Gaji Sesuai UMP
Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akan membuka pendaftaran kepada anggotanya yang tidak mampu membayar gaji pegawai sesuai aturan upah minimum provinsi (UMP) baru.
Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi menyatakan, nantinya pengusaha yang mendaftar akan dibantu agar bisa meminta penangguhan aturan UMP ke pemerintah pusat atau daerah.
"Sekarang ini yang minta penangguhan, kita baru bisa kasih tahu. Kita akan kasih waktu sampai pertengahan bulan depan jadi kita perjuangkan setelah itu. Kita harapkan sebelum tanggal 20 Desember kita sudah ada kepastian pemerintah," tutur Sofjan di Jakarta, Jumat (30/11/2012).
Nantinya, Apindo akan memperjuangkan pengusaha atau perusahaan yang mengajukan keberatan tentang besaran UMP 2013. Namun Apindo tetap akan menyeleksi mana sajakah yang memang betul-betul tidak sanggup membayar UMP 2013.
Untuk pelaku UKM, pihaknya juga akan memperjuangkan untuk dikecualikan agar tidak dikenakan aturan UMP. "Kita masih memperjuangkan sekarang supaya UMK itu sama sekali keluar daripada UMP," tambahnya.
Namun, Sofjan menjelaskan, kalau dispensasi UMP tidak direspons oleh pemerintah, ia menilai akan terjadi pemutusan hubungan kerja atau
perusahaan akan berhenti operasi karena tak sanggup membayar upah yang tinggi.
"Itu terjadi di Jawa Barat sama di Banten karena kita tahu, sepatu sama tekstil itu 3 juta (pekerja) dia punya karyawan. Paling besar
Jawa Barat, Banten, di sini ratusan ribu orang bisa dikorbankan kalau kita nggak bantu," pungkasnya.
Di tempat terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa berkomentar, peran Tripartit (pengusaha, pekerja, dan pemerintah) sangat penting agar tercipta harmonisasi industri.
"Kita menginginkan kesejahteraan masyarakat kita. Ini adalah bagian dari kita bersama dan harus diingat pengusaha juga harus tumbuh. Oleh karena itu hubungan industrial yang harmonis penting untuk diciptakan. Dan ini harus dilakukan oleh tripartit," ungkap Hatta.
Jika penetapan UMP/UMK antara pengusaha dan pekerja sudah disepakati, Hatta meminta kedua pihak mematuhi. Pemerintah juga akan memberikan fasilitas penangguhan bila ada perusahaan yang tidak mampu membayar UMP/UMK kepada karyawannya.
"Kalau sudah ditetapkan dan bagi perusahaan yang tidak mampu harus ada penundaan/penangguhan, dan pemerintah akan mendukung serta memfasilitasinya," katanya.
Kisruh yang terjadi antara pengusaha dan pekerja kembali meruncing setelah para gubernur menaikan UMP/UMK 2013 di hampir semua provinsi dengan rata-rata kenaikan 30-40%. Pengusaha merasa keberatan dengan kenaikan ini dan memberikan alternatif agar mereka tetap menjalankan gerak bisnisnya kedpan. Selain itu para pengusaha meminta pemerintah memberikan kebijakan insentif fiskal maupun moneter jika tidak ada 4 opsi yang akan mereka lakukan yaitu :
1. Meminta penangguhan
2. Melaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara
3. Melakukan PHK
4. Menghentikan kegiatan industri.
Hatta optimistis hal semacam ini tidak akan terjadi jika antara pengusaha dan pekerja terjalin hubungan industrial yang harmoni.
"Ini yang menjadi pekerjaan rumah kita. Kita akan memberikan fasilitas-fasilitas baik bagi pengusaha maupun pekerja. Saya tetap optimis ini (harmonisasi industri) akan menjadi," cetus Hatta.
Title : Sofjan Wanandi 'Tampung' Pengusaha yang Tak Mampu Bayar Gaji Sesuai UMP
Description : Sofjan Wanandi 'Tampung' Pengusaha yang Tak Mampu Bayar Gaji Sesuai UMP Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akan mem...